Kami mengamankan satu orang pemilik perusahaan beserta 13 orang calon TKI untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jabar."

Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal di Kabupaten Purwakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkatnya, Rabu, menuturkan, pengungkapan ini berawal saat petugas berhasil mencegah empat orang calon TKI ilegal berangkat ke luar negeri.

Keempat calon TKI ilegal itu, yakni NN, LH, DMS, dan F, diamankan petugas ketika berada di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada Rabu (12/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya kejanggalan yang mengarah ke kantor penampungan TKI yang berlokasi di Kampung Karajaan III RT/RW 005/003 Kelurahan Tegalmunjul, Purwakarta.

"Sekitar pukul 14.00 WIB, kami menuju TKP serta menemui kepala cabang," kata dia.

Di tempat penampungan itu ditemukan calon TKI yang tidak memiliki rekomendasi dari dinas kabupaten/kota setempat, serta tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Para calon TKI ditampung selama delapan bulan hingga sembilan bulan di kantor cabang tersebut sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

"Di antara calon TKI yang ditampung ada yang di bawah umur. Selain itu pengelolaannya tidak sesuai prosedur," kata dia.

Yusri mengatakan, dalam dua bulan terakhir, tempat penampungan tersebut telah dua kali memberangkatkan TKI ilegal melalui Bandara Husein Sastranegara, sementara di lokasi masih terdapat 15 calon TKI yang belum diberangkatkan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat dus berisi dokumen perusahaan, 20 paspor, dan satu unit komputer berikut printer yang berisi data perusahaan dan calon TKI.

"Kami mengamankan satu orang pemilik perusahaan beserta 13 orang calon TKI untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jabar," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017