Kuala Lumpur (ANTARA News) - Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur Andreano Erwin menilai terdakwa pembunuhan Kim jong-Nam, Siti Aisyah merupakan korban dari ketidaktahuan.
"Kami sejauh ini memandang dia adalah korban dari ketidaktahuan, dia korban dari keluguan, dia dari orang yang mungkin atau berasal dari lingkungan yang orang kurang beruntung dan berusaha memperbaiki diri," ujar Andreano di Kuala Lumpur, Rabu.
Menurut Andreano, saat Siti Aisyah dalam proses memperbaiki diri dan belum mendapatkan yang diinginkan, tanpa sadar dia melakukan sesuatu hal yang dia tidak tahu akhirnya seperti ini.
"Kalau dilihat dari sosok yang bersangkutan, dilihat dari situ dulu, bagaimana dia harus jauh dari keluarga, yang jauh dari anak meninggalkan anak dia arus bolak balik ke Malaysia untuk mencari pekerjaan," katanya.
Setelah dia mendapat pekerjaan, ujar dia, mungkin pekerjaan ini dianggap bisa membantu tetapi dia akhirnya menyadari belakangan bahwa yang dilakukan ini tidak diharapkan.
"Ketidaktahuan ini yang membuat kita melihatnya dia sebagai korban," katanya.
"Saya nggak bisa memberikan pernyataan, bagaimana pihak Malaysia akan melihat dia tentu angle-nya berbeda. Malaysia tentu sebagai negara dengan aturan hukum yang ada dan public prosecutor juga akan berbeda melihatnya," katanya.
Sehingga, ujar dia, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan yang mengarahkan bahwa dia akan dibebaskan.
"Ini masih dalam proses yang masih lama yang harus dilalui mengingat sisi Malaysia yang memerlukan proses yang berjenjang untuk memutuskan suatu perkara," katanya.
Dia menegaskan melihat proses hukum di Malaysia maka sidang Kamis (13/4) nanti mungkin masih dalam tahapan "case management" yakni menindaklanjuti pertemuan atau sidang sebelumnya.
"Setelah itu baru dalam tahapan mention, artinya belum dalam tahapan dimana public prosecutor atau pengacara dari Siti Aisyah akan menyampaikan argumen-argumen-nya," katanya.
Dia mengatakan saat ini tim pengacara sedang mempersiapkan argumen-argumen apa saja yang akan mereka gunakan.
"Namun karena saat ini juga berkas dari prosecutor belum diserahkan sehingga belum tahu sejauh mana kita akan menyampaikan argumen-argumen kita untuk menjawab tuduhan tuduhan yang kini dirumuskan oleh public prosecutor," katanya.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017