Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sepuluh saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Kesepuluh orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Saksi yang diperiksa hari ini antara lain mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Deddy Supriyadi, Direktur Utama Perum PNRI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama AXA Finance/mantan Direktur PT Java Trade Utama Johannes Richard Tanjaya, dan dua karyawan swasta bernama Junaidi Adinata dan Katik Utomo.
Selain itu ada ibu rumah tangga bernama Lisa Murniati Lesmana, wiraswastaan Suhendra Hadisuwarsa, karyawan swasta Toga Harahap dan Yimmy Iskandar Tedjasusila, serta konsultan teknologi informasi PT Inotech/Staf IT PT RFID Indonesia Evi Andi Noor Halim.
Febri menjelaskan dalam perkara ini korupsi terjadi mulai dari proses sampai pengadaannya dan semua informasi yang berkenaan dengan masalah itu sudah disampaikan di persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum akan mulai membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pengadaan tersebut, tentu beberapa aktor juga masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek KTP-E ini," katanya.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Irman, yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, dan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017