Nunukan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara memastikan dua tersangka baru kasus pungutan liar (pungli) kelebihan bagasi kapal Pelni.
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce, di Nunukan, Selasa, menerangkan penetapan dua tersangka baru tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pagawai PT Pelni Cabang Nunukan beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka baru itu telah menjalani pemeriksaan secara intensif, ditambah pengakuan tersangka sebelumnya bernama Syamsul Bahri alias Haji Bahar yang tertangkap tangan oleh tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) setempat beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Ketika ditanya nama kedua tersangka baru tersebut, Kapolres Nunukan menolak menyebutkan namanya.
Namun dia menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan barang bukti kuat keterlibatan bersangkutan turut menikmati uang pungli selama ini.
"Benar, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pungli itu," ujar Pasma Royce tanpa menyebutkan barang bukti pendukung yang ditemukan penyidik terhadap biaya kelebihan bagasi yang diberlakukan PT Pelni Nunukan.
Penyidik Polres Nunukan telah memeriksa Kepala PT Pelni Cabang Nunukan Chairiyanto dan bendara PT Pelni setempat berdasarkan pengakuan Haji Bahar menyetor hasil pungli kepada atasannya.
Biaya kelebihan bagasi kapal PT Pelni itu, ditetapkan secara sepihak tanpa melalui penimbangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
(T.KR-MRN/B014)
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017