Tidak ada, saya urusannya masalah teknis saja
Jakarta (ANTARA News) - Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak ada tekanan politik terkait permintaan ditundanya pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Tidak ada, saya urusannya masalah teknis saja," kata Ali seusai lanjutan sidang ke-18 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan bahwa waktu seminggu tidak cukup bagi JPU untuk menyusun tuntutan karena adanya banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di dalam berkas perkara.
"Tambahan dari saksi sekitar empat orang, ahli yang panjang-panjang itu ada sekitar enam. Itu belum selesai penyusunannya kan fakta persidangan harus disusun semua. Kan ada yang di luar berkas perkara. Itu perlu waktu, ternyata sampai tadi malam kami belum siap," tuturnya.
Sementara terkait ditundanya pembacaan tuntutan karena adanya Surat Kapolda Metro Jaya, Ali menyatakan tidak ada hubungannya dengan surat tersebut.
"Cuma penentuan waktunya itu kami minta direspons bahwa itu bagian dari pengamanan. Pengamanan itu otoritasnya adalah Polri. Kami minta itu dipertimbangkan saja. Sebetulnya tuntutannya itu tidak ada hubungannya dengan itu," ucap Ali.
Selanjutnya soal JPU yang menyetujui penetapan pembacaan tuntutan pada 20 April mendatang, Ali menyatakan bahwa itu seusai dengan surat tembusan dari Kapolda Metro Jaya yang diterima tim JPU.
"Kami terima tembusannya itu. Tuntutannya bukan karena itu tetapi penentuan waktu berikutnya terkait Surat Kapolda. Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan. Kalau tidak dipertimbangkan, itu wewenang Majelis Hakim," kata Ali.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017