Yogyakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supanji yang dilantik Rabu (9/5) lalu harus bergerak cepat untuk menangani kasus korupsi, termasuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dijanjikannya. "Waktu 2,5 tahun harus dibuat cukup untuk menangani kasus korupsi. Tidak ada pilihan lain agar dia bergerak cepat," kata pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Denny Indrayana, di Yogyakarta, Jumat. Ia mengatakan dalam usaha pemberantasan korupsi sebenarnya tidak ada kata kekurangan waktu, tetapi yang terjadi adalah penanganan itu berjalan lambat. "Oleh karena itu, Jaksa Agung harus menyusun rencana kerja yang matang dengan melibatkan banyak pihak untuk membentuk tim khusus BLBI, karena kasus itu penting sebagai tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia. Rencana kerja yang sudah mulai dilaksanakan oleh pendahulunya, seperti kelanjutan perjanjian ekstradisi dengan Singapura, juga mesti dilanjutkan. "Berhenti berwacana tentang ekstradisi, perjanjian ini harus segera di-golkan di parlemen kemudian pelajari cara untuk menghindari buronan lari dari Singapura," katanya. Setelah perjanjian ini, kata dia, kemungkinan besar para koruptor sudah melarikan diri ke negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Mengenai kemampuan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini, menurut dia, mesti ditunggu selama satu hingga dua bulan ke depan. "Beri dia waktu untuk bekerja dulu, sekarang belum ada indikatornya, paling tidak kita mesti lihat langkah konkretnya dalam satu hingga dua bulan ke depan," katanya. Prestasi yang ditorehkannya selama menjabat sebagai Jampidsus, kata dia, memang belum cukup. Hendarman baru terdengar prestasinya saat menjabat sebagai ketua Timtastipikor, itu pun dengan bantuan Abdul Rahman Saleh yang tidak banyak memberi 'pagar' terhadap pergerakkannya. (*)pergerakannya.(L.K-NDR*H008/B/N002/N002)8:38 AM 5/11/07NNNN

Copyright © ANTARA 2007