Bogor, Jawa Barat (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor akan segera membentuk tim pengawas layanan pemesanan ojek daring setelah Peraturan Wali Kota diterbitkan untuk mengatur pengoperasian layanan transportasi tersebut.
"Tim pengawas dan pengendalian ojek online tengah dimatangkan, berasal dari gabungan pemangku kepentingan, rencananya beranggotakan 12 orang," kata Sekretaris Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Endang Suherman, di Bogor, Selasa.
Endang menjelaskan unsur pimpinan Musyawarah Pimpinan Daerah seperti Wali Kota, Kepala Kepolisian Resor Kota dan Komandan Distrik Militer akan ditunjuk sebagai pengarah dan Sekretaris Daerah Kota Bogor selaku penanggungjawab tim pengawas.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor telah diberlakukan mulai 4 April.
Ketentuan itu diterbitkan setelah perselisihan antara pengemudi angkutan umum konvensional dan angkutan umum yang layanannya bisa dipesan menggunakan aplikasi daring yang berujung aksi mogok pengemudi angkutan umum dan saling serang antara kedua kelompok pengemudi tersebut.
"Perwali juga bertujuan untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat," katanya.
Sebelum tim pengawas terbentuk, DLLAJ melakukan pengawasan penerapan ketentuan itu di lapangan.
"Kami juga terus memantau dan melakukan inventarisasi titik-titik lokasi mana saja yang biasanya dijadikan sebagai tempat mangkal para ojek online," kata Endang.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017