Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Kami tetap dengan ketetapan majelis hakim pada sidang sebelumnya pada 4 April. Sidang pada hari ini adalah agenda pembacaan tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi.
Hasoloan menyatakan pengadilan tidak melakukan persiapan khusus untuk sidang ke-18 perkara penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Pukul 09.00 WIB dimulai seperti biasa," katanya.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sebelumnya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan dengan pertimbangan kemungkinan adanya masalah keamanan menjelang Pemilihan Kepala Daerah putaran kedua.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga menyetujui penundaan sidang setelah menerima tembusan surat dari kepolisian.
Dukungan kepada kepolisian juga datang dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie.
"Saya dukung kalau ada rencana Polri dan Kejaksaan mau mengajukan permintaan (menunda) dan jadwal itu sepenuhnya tanggung jawab hakim," katanya, Sabtu.
Ahok menjadi terdakwa perkara penistaan agama karena mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk membohongi saat mengunjungi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017