"BB yang diamankan uang sejumlah Rp10.400.000, satu unit PC (komputer), Dokumen Izin Usaha Jasa Kontruksi, dan satu rangkap buku IUJK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Pada OTT pungli itu diamankan empat orang pegawai honorer Dinas PU Pekanbaru yakni RN (28), MT (34), MH (22), dan SAK (22). Turut diperiksa juga sebagai saksi Kepala Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli Harun dan Pejabat Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Tuswan Aidi.
Kronologi penangkapannya dilakukan pada Senin (10/4) pukul 14.30 WIB di Ruangan Pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru. Tim menangkap petugas honorer yang melakukan pungutan yang tidak sah (pungli) dalam pengurusan penerbitan IUJK.
Baca juga: (Polda Riau periksa kadis PU Pekanbaru terkait pungli)
"Biaya IUJK tersebut dipungut pada saat pengambilan IUJK oleh masyarakat yang melakukan pengurusan, sedangkan besaran biaya yang dipungut bervariasi sesuai dengan klasifikasi perusahaan," ungkap Guntur.
Atas kejahatan tersebut keempat honorer disangkakan Pasal 11 jo pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kesempatan usai tertangkapnya honorer itu, juga datang Asisten I Sekretaris Kota Pekanbaru, Azwan dan Kepala Inspektorat Pemko Pekanbaru, Azmi. Azwan mengatakan dirinya yang juga tergabung dalam tim saber pungli Pekanbaru menyayangkan dan prihatin terkait hal ini.
"Saya prihatin terkait hal ini. Saya sudah berulangkali menyampaikan pada semua pegawai dan pejabat untuk menghindari hal-hal seperti ini tapi masih ada juga yang berani melakukan," katanya yang juga Pelakasana Harian Sekdako Pekanbaru yang menggantikan M. Noer karena sedang Umroh.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017