"Hakim akan mengeluarkan penetapan menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan karena sudah dipanggil tapi tidak hadir juga. Bila penetapan itu sudah ada, jaksa tinggal melaksanakannya," kata jaksa KPK itu, Kiki Yani, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan hal itu dalam sidang Direktur PT Merial Esa sekaligus pengendali PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, yang didakwa memberikan suap empat pejabat Bakamla.
Keempat orang tersebut adalah mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, sebesar 100.000 dolar Singapura, 88.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 euro.
Selain itu, Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment, Bambang Udoyo, sebesar 105.000 dolar Singapura.
Lalu Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, sebanyak 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono, Rp120 juta sehingga total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 euro dan Rp120 juta.
Keterangan Ali Fahmi alias Fahmi al Habsy (politisi muda PDI Perjuangan) itu diperlukan karena pada sidang dua anak buah dia, ada berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutkan dia menerima uang Rp24 miliar dari Darmawansyah untuk diberikan ke pihak-pihak lain termasuk ke DPR.
Keterangan Ali Fahmi alias Fahmi al Habsy (politisi muda PDI Perjuangan) itu diperlukan karena pada sidang dua anak buah dia, ada berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutkan dia menerima uang Rp24 miliar dari Darmawansyah untuk diberikan ke pihak-pihak lain termasuk ke DPR.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017