Tidak perlu membawa massa banyak-banyak. Berikan kesempatan agar proses hukum dapat berjalan baik. Ada aturan hukum yang harus dijunjung tingggi."

Timika (ANTARA News) - Kepolisian Resor Mimika Papua akan memperketat pengamanan jalannya sidang lanjutan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Indonesia Sudiro di gedung Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (13/4) mendatang.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Senin, mengatakan pengetatan sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan iuran organisasi SPSI dengan terdakwa Sudiro itu, untuk mencegah keributan seperti pada sidang sebelumnya.

"Kami akan maksimalkan pengamanan. Kami mengimbau pengunjung sidang agar bisa memahami kondisi lingkungan sekitar. Jangan membuat hal-hal yang sifatnya provokasi lalu menimbulkan masalah baru," ujar Victor.

Polres Mimika mengingatkan terdakwa Sudiro dan kuasa hukumnya agar tidak lagi mengerahkan massa pendukung saat sidang lanjutan perkara tersebut pada Kamis (13/4) yang mengagendakan penyampaian tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.

"Tidak perlu membawa massa banyak-banyak. Berikan kesempatan agar proses hukum dapat berjalan baik. Ada aturan hukum yang harus dijunjung tingggi," imbau Victor.

Polisi, katanya, tidak segan-segan akan menangkap dan memproses oknum yang menjadi provokator dan memantik keributan.

"Kami akan melakukan penegakan hukum, siapapun dia, yang jelas tidak boleh ada benturan. Kalau mau sampaikan aspirasi, silahkan. Tapi kalau ada benturan berarti sudah lain lagi permasalahannya," ujar Victor.

Pada sidang sebelumnya, massa pendukung Sudiro sempat mengamuk di gedung PN Timika. Bahkan massa sempat menyerang seorang wartawan Koran Pemberitaan Korupsi Dedi Abakai saat sedang mengambil gambar di depan gedung PN Timika.

Victor membenarkan korban penyerangan tersebut telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Mimika Baru.

"Memang ada yang buat laporan di Polsek Mimika Baru. Cuma saya belum tahu identitasnya. Yang jelas laporannya penganiayaan. Hal-hal seperti ini inilah yang harus diantisipasi dan para pihak harus menahan diri," kata Victor.

Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Sudiro diajukan ke kursi pesakitan PN Timika lantaran diduga menggelapkan dana iuran keanggotaan organisasi tersebut sebesar Rp3,3 miliar.

Kasus tersebut dilaporkan oleh mantan Ketua Pimpinan Cabang (PC) SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika Virgo Henry Solossa ke polisi.

Atas laporan itu, tim Polda Papua menangkap Sudiro di rumahnya di Jalan Pendidikan Timika pada 8 Desember 2016. Sudiro lalu dibawa ke Jayapura dan sempat mendekam di sel tahanan Polda Papua.

Setelah berkas kasusnya diajukan ke Kejaksaan Negeri Timika, Sudiro sempat menghirup udara bebas dengan menyandang status sebagai tahanan kota karena jatuh sakit.

Namun saat perkaranya mulai disidangkan di PN Timika dua pekan lalu, Sudiro kembali dimasukan ke dalam sel tahanan Polsek Mimika Baru atas permohonan JPU Maria Marsela dari Kejari Timika.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017