Medan (ANTARA News) - Tim saber pungutan liar dari Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Kejari Deli Serdang menangkap tangan Kepala Desa Salam Tani berinisial NS yang meminta uang fee lima persen untuk kepengurusan surat keterangan ganti rugi kepada warga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian di Medan, Minggu, mengatakan tim saber pungutan liar juga menyita barang bukti uang senilai Rp20 juta dan surat-surat dari kantor Kepala Desa (Kades) Salam Tani.

Kegiatan operasi tangkap tangan itu, menurut dia, sudah lama dipantau tim pungli kejaksaan Pancur Batu terhadap kinerja Kades Salam Tani tersebut.

"Namun, pada hari Jumat (7/4) sekitar pukul 15.30 WIB, tim saber pungli mengamankan oknum Kades nakal yang melakukan pungli, dan melanggar hukum, serta dilarang oleh pemerintah," ujar Sumanggar.

Oknum Kades yang ditangkap petugas Kejaksaan setelah miminta uang puluhan juta rupiah untuk keperluan surat keterangan ganti rugi (SKGR) kepada masyarakat.

"Jadi, saat ini oknum Kades tersebut telah ditetapkan jadi tersangka, dan kasusnya sedang dilakukan penyidikan, serta pengembangan," ucapnya.

Sumanggar menambahkan, kejaksaan akan secepatnya membuat dakwaaan tersangka kades untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Tersangka tersebut, dikenakan pelanggaran Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(T.M034/S027)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017