Palu (ANTARA News) - Rapat Kerja Koordinasi Teknis (Rakornis) Pemberdayaan Perempuan Perlidungan Anak (P3A) Provinsi Sulawesi Tengah menghasilkan enam rekomendasi untuk disampaikan kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng, Sitti Norma Mardjanu menyatakan di Palu, Minggu, keenam poin rekomendasi disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi kabupaten dan kota yang melibatkan semua DP3A kota/kabupaten.

Menurut Norma Mardjanu, enam poin rekomendasi tersebut adalah pertama, semua kabupaten dan kota wajib menyusun dan melaksanakan penganggaran yang responsif gender.

Kedua, semua daerah di Sulawesi Tengah wajib dan segera membentuk lembaga Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ketiga, kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah segera melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja khususnya pelaksanaan program Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA).

Keempat, semua daerah wajib menyusun buku statistik gender dan anak, serta mengirimkan data kekerasan perempuan dan anak sesuai format kementerian.

Selanjutnya Rapar Kerja Koordinasi Teknis dilaksanaka dua tahun sekali, serta pelaksaannya harus bernuansa budaya yaitu melibatkan semua budaya di semua daerah.

"Rekomendasi ini akan diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan semua kepala daerah bupati dan wakil bupati disemua kabupaten serta wali kota untuk ditindak lanjuti," urainya.

Bila rekomendasi ini dilaksanakan dengan konsekwen, kata Norma, maka harapan gubernur untuk menghapus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini bisa segera dicapai.

(T.KR-HJJ/R007)

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017