Jakarta (ANTARA News) - Komisi III dan Komisi XI DPR RI akan membuka kembali penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kata Anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo di Jakarta, Kamis. "Kami akan buka kembali penyelesaian BLBI," kata Drajad dalam diskusi Tegakkan Hukum dan Bangkit Melawan Korupsi. Pembukaan kembali kasus yang merugikan negara hiingga ratusan triliun rupiah itu dilakukan secara lintas komisi untuk menjamin penyelesaian secara tuntas, baik dari sisi keuangan maupun hukum. Rencananya, kata Drajad, upaya itu akan melibatkan pihak pemerintah, dalam hal ini Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kerjasama itu akan difokuskan untuk memastikan komitmen dan langkah-langkah pemerintah dalam menyelesaikan kejahatan keuangan yang dilakukan oleh para obligor tersebut. Langkah DPR untuk membuka kembali kasus BLBI itu sejalan dengan tekad yang diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah resmi dilantik. Selain BLBI, Hendarman juga berjanji akan menyelesaikan kasus besar lainnya. Beberapa dari kasus tersebut adalah VLCC Pertamina, PT Merpati Nusantara, dan pengadaan alat deteksi serta pencairan dana Tommy Soeharto. Khusus untuk BLBI, Hedarman masih akan mencari para tersangka kasus tersebut untuk segera dipanggil dan diproses secara hukum. Menanggapi komitmen Hendarman tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita yang juga hadir dalam diskusi mengatakan, hendaknya Jaksa Agung berhati-hati dalam mengambil langkah penyelesaian kasus BLBI. Hal itu disebabkan sebelumnya pemerintah telah mengusulkan kepada DPR tiga opsi di luar jalur pidana dalam menyelesaikan kasus tersebut. Meski demikian, Romli lebih memilih agar pemerintah tetap memilih menggunakan jalur pidana dalam menjerat para obligor BLBI, terutama setelah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Lebih lanjut dia mengatakan perjanjian ekstradisi akan membantu Indonesia untuk menjerat kembali para pelaku kejahatan keuangan, namun tidak bisa menjamin pengembalian aset. "Ekstradisi hanya mengatur pengembalian pelaku kejahatan," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007