Jika terbukti bersalah tersangka Mk (21), warga Desa Wotsogo di Kecamatan Jatirogo, terancam mendapat hukuman penjara paling lama empat tahun.
"Polisi menjerat tersangka dengan Pasal Penipuan. Ya, kita belum tahu kebenaran keaslian kunci jawaban UNBK yang diedarkan itu," kata Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati di Tuban, Sabtu.
Kepolisian, ia menjelaskan, masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengetahui keaslian kunci jawaban Ujian UNBK yang diedarkan oleh tersangka.
"Cukup sulit untuk mengetahui kepastian kebenaran kunci jawaban soal yang diedarkan, karena pelaksanaan ujian memanfaatkan komputer," tambah dia.
Polisi menangkap tersangka ketika melakukan transaksi penjualan kunci jawaban soal UNBK tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di sebuah rumah makan di Tuban pada 5 April.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp10.750.000 hasil transaksi penjualan kunci jawaban UNBK dan sebuah buku tabungan yang berisi uang Rp16.000.000 dari tersangka.
Selain itu polisi juga menyita satu telepon seluler, satu ATM dan satu lembar contoh kunci jawaban UNBK SMK mata pelajaran Bahasa Inggris, dan lembar daftar pelajar yang membeli kunci jawaban.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, kunci jawaban soal UNBK tingkat SMK itu dijual kepada ratusan pelajar SMK, Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Madrasah Aliyah (MA) di sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Jenu dan Jatirogo.
Polisi, menurut AKP Elis Suendayati, mengetahui tersangka mengedarkan kunci jawaban soal UNBK setelah menerima laporan dari orangtua siswa SMK di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu.
Orangtua siswa itu, menurut dia, curiga karena anaknya meminta uang Rp200 ribu untuk membeli kunci jawaban UNBK.
Dalam aksinya, tersangka juga meyakinkan korban bahwa dia juga memiliki kunci jawaban UNBK tingkat SMA dan MA. "Polisi masih mengusut tersangka," katanya.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017