Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP), Djoko Said Damardjati, mengatakan mulai tanggal 1 Juni 2007 harga minyak di pasar harus sudah mencapai Rp6.500 hingga Rp6.800 per kilogram.
"Komitmen produsen kita pegang untuk menurunkan harga minyak goreng Rp6.500 hingga Rp6.800 per kilogram tergantung dengan lokasinya," ujarnya pada acara embukaan "Agro and Food Expo 2007" di Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan jika memang komitmen dari para produsen minyak goreng tidak dilakukan berarti Pemerintah terpaksa harus segera menetapkan pajak ekspor (PE).
Menurut dia, pemerintah tidak perlu turut campur dengan memasukan perangkat perundang-undangan karena justru akan memakan waktu dan biaya lagi. Dia mengatakan pemerintah akan menyerahkan semuanya kepada pasar.
Jika harus membuat peraturan lagi seperti mengeluarkan Keputusan Presiden justru ditakutkan adanya pemainan. Karena itu, dia mengatakan, pemerintah akan membiarkan saja para produsen minyak goreng tersebut saling mengoreksi dan mau berpikir sama.
"Yang penting harga minyak goreng turun! Jika tidak, PE masuk," ujar dia.
Dia mengatakan Pemerintah mengharapkan ada keterbukaan dari para produsen minyak goreng tersebut. Pada akhirnya mau tidak mau harus ada audit untuk para produsen minyak goreng tersebut.
Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah kepada para produsen bukanlah program stabilitas harga minyak goreng, karena yang diharapkan pemerintah justru harga minyak goreng tidak fluktuatif di masa yang akan datang.
Sedangkan untuk menurunkan harga minyak goreng di pasaran, operasi pasar yang dilakukan para produsen dilakukan secara perlahan yang kemudian menurunkan harga sedikit demi sedikit.
"Jika penurunan langsung secara drastis dan harga fluktuatif dikhawatirkan spekulan akan bermain," ujar dia.
Namun yang jelas, dia mengatakan, jika harga minyak goreng pada 1 Juni nanti belum juga turun sesuai kesepakatan produsen dan pemerintah, maka PE akan ditetapkan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007