Apa saja yang parameter yang menjadi barometer itu? Tentang tata kelola berbasis digital-elektronik alias e-government, sebagaimana dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, di Kupang, Jumat.
"Saya berharap, selain mereplikasi dan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik yang sudah dikembangkan Kepolisian Indonesia, Polda NTT juga mampu menemukan, mengembangkan, serta menciptakan terobosan dan inovasi baru dalam penerapan sistem e-government," katanya.
Sebagai motor reformasi birokrasi, Kementerian PANRB terus berupaya mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dengan indikator pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien. Andalan untuk mewujudkan hal ini adalah tata kelola berbasis digital-elektronik (e-government) itu.
Namun demikian, diingatkan, harus ada perubahan paradigma pikir dan sikap para personelnya agar sesuai dengan tata kelola berbasis digital-elektronik itu.
Ujung dan produk akhirnya adalah mewujudkan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. "Kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan pondasi utama kemajuan bangsa," kata dia.
"Saat ini Kepolisian Indonesia sudah mulai menerapkan sistem e-government dalam penyelenggaraan pelayanan kamtibmas. Ada beberapa perkembangan teknologi dan informasi untuk aplikasi kepolisian yang sudah dikembangkan, seperti tilang elektronik, Samsat elektronik, SIM online, Go Sigap, dan aplikasi tanggap cepat," tuturnya.
Saat ini Polda NTT telah mempunyai beberapa inovasi, di antaranya SIM Apung yang telah berjalan dengan baik sejauh ini, dan muncul lagi "aplikasi polisi katong" (polisi kita) yang baru diluncurkan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, di Kupang.
"Polisi harus memiliki kemampuan, polisi juga harus santun, jujur, tidak pungli, bersikap transparan, berempati serta komunikatif," pesannya.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017