Ternate (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyebut masih ditemukan banyak rokok kedaluwarsa yang beredar, terutama di warung dan kios.
"Sehingga untuk pengawasan terhadap barang kedaluarsa ini harus lebih ditingkatkan," kata Kepala Bidang Perdagangan,Disperindag Kota Ternate, Chairul Saleh Arif, di Ternate, Jumat.
Dia menjelaskan, untuk semua barang dagang atau kebutuhan masyarakat yang beredar menjadi pengawasan Disperindag, Dinas Kesehatan, Balai POM serta instansi terkait lainnya.
Disperindag, kata Chairul, memang punya tupoksi untuk mengawasi barang-barang yang beredar, termasuk rokok, sehingga, jika kedapatan ada yang expired, maka harus dilaporkan.
"Jadi, kalau ada masyarakat yang kedapatan memiliki barang tersebut, maka harus dilaporkan dan untuk pengawasan sendiri, juga sesuai dengan undang-undang nomor 23, diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov," katanya.
"Dengan begitu, ada tugas pokok mereka, yakni dalam setiap minggu melakukan pengecekan ke lapangan. Di manapun lokasinya, jika kedapatan, maka kita akan ditindaklanjuti. Setiap minggu kita lakukan pengawasan barang-barang yang beredar," katanya.
Sementara itu, untuk saat ini, pihaknya belum mendapat rokok yang kedaluwarsa, hanya saja, dalam kegiatan yang dilakukan, ditemukan barang-barang kedaluwarsa yang lain, seperti makanan dan minuman.
"Kita mengambil tindakan sesuai prosedur, yakni dimulai dengan teguran, kemudian kita tarik barangnya, untuk dimusnahkan dan kalau tidak mereka melapor ke distributor untuk mengganti barangnya," katanya.
Secara terpisah, Humas Kepabeanan Bea dan Cukai Ternate, Soma Bagaskoro ketika dihubungi menyatakan, perlu dilakukan pengawasan lebih ekstra lagi mengenai barang-barang yang sudah kedaluwarsa, sebab barang-barang tersebut akan dikonsumsi oleh masyarakat.
"Kita khawatir jangan sampai ada yang keracunan sehingga harus diajukan pengawasan," katanya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017