Karena tindakan berhaji menggunakan paspor negara lain itu melanggar hukum..."Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan WNI yang berhaji secara tidak resmi dengan cara menggunakan kuota haji negara lain bisa menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
"Karena tindakan berhaji menggunakan paspor negara lain itu melanggar hukum dan bisa berakibat hilangnya status kewarganegaraan Indonesia," kata Lukman di Jakarta, Jumat.
Menag menambahkan tindakan tersebut juga termasuk kategori pidana dan bisa diproses secara hukum.
Lukman mengimbau pada seluruh umat Islam Indonesia, khususnya calon jemaah haji, agar tidak berhaji dengan menggunakan fasilitas yang tidak resmi, melainkan hanya melalui fasilitas yang dikelola pemerintah bagi jemaah reguler, dan haji khusus yang dikelola oleh sejumlah penyelenggara yang sudah mendapat izin resmi dari Kementerian Agama.
"Di luar itu, dengan iming-iming semanis apapun mohon umat Islam tidak terbuai, tidak terlena sehingga tidak menjadi korban dari kasus penipuan atau hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum," kata Lukman.
Saat ini Kementerian Agama bekerja sama secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Polri, dan sejumlah negara tetangga yang memiliki penyerapan kuota jemaah haji tidak maksimal untuk lebih mengantisipasi dan mewaspadai adanya kasus-kasus seperti tahun-tahun lalu.
Lukman yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk lebih ketat mendeteksi sejak dini kemungkinan adanya WNI yang mencari keuntungan dengan mencoba berhaji menggunakan paspor negara lain.
Pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan jemaah haji asal Indonesia yang berhaji menggunakan paspor Filipina.
Jemaah haji tidak resmi tersebut mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya dan jauh di bawah dari pelayanan yang dikelola pemerintah Indonesia.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017