Jakarta (ANTARA News) - Calon hakim agung, Achmad Ubbe, terlihat merasa terganggu saat dikonfirmasi soal mobil dinas dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang masih dipakainya meski ia sudah pindah tugas ke Departemen Hukum dan HAM.
Dalam wawancara calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis, oleh anggota KY Chatamarrasijd, Ubbe diminta klarifikasinya soal laporan yang masuk ke KY dari masyarakat.
Chatamarrasjid mengibaratkan dirinya dipindahtugaskan dari anggota KY menjadi hakim konstitusi, namun ia membawa mobil dinas yang ia dapatkan saat menjadi anggota KY.
"Menurut anda, saya salah tidak jika melakukan itu?" tanya Chatamar.
Mendengar pertanyaan Chatamarrasjid itu, Ubbe tampaknya langsung ter-"sentil".
"Saya mengerti yang bapak maksudkan mobil dinas yang saya pakai kan?", ujarnya.
Ubbe pun bersikeras mobil yang didapatnya saat berdinas di BPHN itu hanya dipinjam, karena Depkumham tidak menyediakan mobil dinas untuk jabatannya sebagai staff ahli menteri Bidang Pengembangan Budaya Hukum Depkumham.
"Saya merasa terganggu. Itu sebenarnya hukum pinjam-meminjam," katanya.
Ia mengaku sudah berbicara dengan pimpinan di BPHN untuk memakai mobil tersebut.
"Itu bukan saya bawa, tapi saya pinjam. Kalau BPHN butuh bisa diambil lagi. Saya paham betul, itu saya pinjam," katanya.
Usai mengkonfirmasi soal mobil pinjaman itu, Chatamar kemudian menanyakan lagi soal adanya laporan dari rekan kerja Ubbe bahwa ia anti kritik.
"Ini ada pernyataan dari orang di BPHN, kalau Pak Ubbe itu kaku. Ada orang yang tidak diajak ngomong sampai pensiun karena ia mengkritik Pak Ubbe," kata Chatamar.
Ubbe pun membantah laporan tersebut dengan beralasan sebagai peneliti ia terbiasa bekerja dalam tim.
Ubbe yang dicalonkan oleh pemerintah untuk menjadi hakim agung itu mengatakan, motivasinya untuk menjadi hakim agung karena pekerjaan itu membanggakan.
"Sebenarnya pekerjaan hakim itu bisa jadi menjadi pekerjaan yang membanggakan bila membuat putusan yang adil. Makanya saat Menteri menawarkan saya untuk menjadi hakim agung, saya mau," tuturnya.
Namun, Ubbe tampak kerepotan saat tujuh anggota KY bertanya soal teknis yuridis. Saat ditanya beda antara Judex facti (pengadilan tingkat bawah) dan judex juris (Mahkamah Agung), ia hanya terdiam.
Calon hakim agung yang menjalani tes wawancara di KY pada Kamis adalah Kepala Fakultas Hukum Universitas Mataram Anang Husni dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) TUN Makassar, Sulawesi Selatan.
Anang mengaku lebih baik dipenggal kepalanya dan dilempari comberan daripada harus mengikuti suatu keputusan yang tidak sesuai dengan keyakinannya.
Anggota KY bertanya apakah ia bersedia apabila nantinya saat menjadi hakim agung diminta oleh Ketua MA untuk membebaskan terdakwa yang bersalah.
"Saya akan jelaskan yang sebenarnya bagaimana. Lebih baik dipancung kepala saya daripada membebaskan terdakwa yang bersalah," ujarnya.
Namun, Anang yang terlihat tegang selama wawancara lebih banyak terdiam saat ditanya soal teknis yuridis.
Sedangkan I Ketut Suradnya saat wawancara mengaku, meski ia menjabat Ketua PT TUN dan menjadi ketua majelis hakim saat menangani perkara, ia pernah mengalami pendapat minoritas saat musyawarah majelis hakim dan mengeluarkan pendapat berbeda (diisenting opinion).
"Kedudukan kita sebagai hakim sama, tidak bisa memaksa," ujarnya.
Suradnya yang memiliki kekayaan Rp306 juta itu mengaku menerima pendapatan bulanan dari Pemda Sulawesi Selatan sebesar Rp4,25 juta setiap bulannya.
Uang itu, menurut dia, diperoleh sebagai penasehat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), bersama dengan jajaran penasehat muspida lainnya seperti Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kapolda.
Meski menerima uang dari Pemda setiap bulannya, Suradnya mengaku hal itu tidak mempengaruhinya dalam memutus perkara yang melibatkan Pemda.
"Lagipula, kebetulan perkara-perkara Pemda yang selama ini ada sudah benar, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pada Kamis, KY menggelar wawancara terhadap empat calon, yaitu Abdul Wahid Oscar, Achmad Ubbe, I Ketut Suradnya, serta Anang Husni.
Pada Jumat, 11 Mei 2007, KY akan kembali menggelar wawancara terhadap empat calon lain, yaitu Khalilurrahman, Mahdi Soroinda Nasution, M Zaharuddin Utama, dan M Saleh.
KY mulai Kamis, 10 Mei 2007 hingga Selasa, 15 Mei 2007 menggelar wawancara terhadap 16 calon hakim agung. Sebanyak 16 calon hakim agung yang tersisa itu terdiri atas sepuluh hakim karir dan enam non karir.
Sepuluh calon yang berlatar belakang hakim karir adalah Hakim Tinggi Pengawas MA Abdul Wahhid Oscar, Ketua TUN Makassar I Ketut Suradnya, Ketua PT Agama Semarang Khalilurrahman, Hakim Tinggi PT Bandung Mahdi Soroinda Nasution, Ketua PT Manado M Zaharuddin Utama, Wakil Ketua PT Lampung Mohammad Saleh, Ketua PT Agama Pekanbaru Mukhtar Zamzami, Ketua PT Kendari R Bukaidi Zulkifli, Panitera MA Satri Rusad, dan Wakil Ketua PT Palembang Suparno.
Sedangkan enam calon yang berasal dari non karir adalah Staf ahli Menkumham Bidang Pengembangan Budaya Hukum Achmad Ubbe, Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Mataram Anang Husni, Mulyoto yang berprofesi sebagai Notaris di Boyolali, Resa Bayun Sarosa yang berprofesi sebagai advokat di Probolinggo, pensiunan Jaksa Robert Sahala Gultom, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sudjito.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007