Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap penyelenggara negara di PT PAL terkait pembayaran "fee agency" dalam penjualan Kapal SSV dari PT PAL ke Pemerintah Filipina.
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yang berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Pertama, Direkur Utama PT Pirusa Agus Nugroho diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana (AC).
Selanjutnya kedua, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saeful Anwar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Nugroho (AN).
Kemudian ketiga, Direktur PT PAL M Firmansyah Arifin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saiful Anwar (SAR).
Terakhir, General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Firmansyah Arifin (MFA).
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.
Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima "cash back" senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar terkait penjualan dua Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.
"Cash back" itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah 86,96 juta dolar AS atau Rp1,15 triliun.
"OTT ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL padahal pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017