"Pada hari Kamis (6/4) sekitar pukul 15.00-17.30 WIB, penyidik Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan aset milik KSP Pandawa Mandiri Grup Cabang Indramayu dengan kordinator Dakim yang sekarang jadi tersangka," kata Kacab Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus via sms, Jumat.
Yusri menuturkan pemasangan plang penyitaan aset KSP Pandawa Mandiri Grup tersebut berdasarkan No. SRIN. SITA. Nomor : SP. SITA/208/IV/2017/ Dit. RESKRIMSUS Tanggal 04 April 2017. Daj TAP. SITA. PN. SURAT PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU. Nomor : 04/PEN.PID/2017/PN.IDM. Tanggal 21 Maret 2017.
Plang itu dipasang di rumah milik Nuryanto dan Cici Kusnenti yang berluas 738 meter persegi sertifikat no 18. Disita pula rumah atas nama yang sama dengan luas 432 meter persegi sertifikat no 615, kemudian rumah luas 350 meter persegi atas nama Nuryanto.
"Ketiga rumah itu beralamatkan di Desa Kertawinangun Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu," kata Yusri.
Sebuah gudang luas 242 meter persegi, sertifikat no 422 dan tanah darat, atas nama Dakim luas 350 meter persegi dengan bukti AJB, juga disita polisi.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017