Makassar (ANTARA News) - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Makassar, Prof Dr Achmad Ali, pada pukul 15.35 WITA, keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, setelah ditahan sejak Senin (7/5) oleh pihak kejaksaan terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana program pasca sarjana FH Unhas senilai Rp250 juta. Pembebasan anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-Timor Leste itu disambut meriah puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang telah menunggunya di depan pintu utama Rutan beberapa menit sebelumnya. Wakil Gubernur Sulsel, H Syahrul Yasin Limpo, yang ikut menjemput, berada di tengah-tengah mahasiswa saat Achmad Ali keluar dari pintu utama Rutan tersebut didampingi isterinya Wiwie Heriania Achmad, putera sulungnya Susasi Achmad dan lima orang penasehat hukumnya. Syahrul dan Achmad Ali kemudian berangkulan. Setelah berbicara beberapa patah kata, Achmad Ali yang menggunakan baju koko putih celana warna gelap dan kopiah hitam itu kemudian menuju ke mobil pribadinya jenis Kijang nomor polisi DD 66 BS bersama keluarga. Namun sebelum masuk mobil, Acmad Ali kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pembebasan dirinya merupakan bukti bahwa penahanannya selama empat hari oleh jaksa itu tidak sah. Setelah pembebasan tersebut, Achmad Ali mengatakan akan segera kembali menjalankan tugas-tugasnya sebagai dosen di Unhas, anggota Komnas HAM dan komisioner pada Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste. "Tentu saja saya juga akan selalu menghadiri sidang-sidang yang akan digelar terkait kasus ini," ujar Achmad Ali yang mengaku bahwa Ketua KKP Benyamin Mangkoedilaga ikut menjadi penjamin atas penangguhan penahanannya itu termasuk Rektor Unhas, Prof Dr Idrus Patturusi. Berkas perkara Achmad Ali yang menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana program sarjana FH Unhas saat ia memimpin FH Unhas 1999-2004 itu, hari Rabu telah dilimpahkan oleh penyidik Kejari Makassar ke PN Makassar untuk disidangkan. Asmaun Abas, SH, salah seorang penasehat hukum Achmad Ali mengatakan bahwa kliennya telah mendapat panggilan dari PN Makassar untuk menghadiri persidangan pada tanggal 15 Mei 2007. Asmaun juga mengatakan bahwa nilai dana yang dituduhkan dikorupsi Achmad Ali adalah Rp39 juta, bukan Rp250 juta. "Cerita jaksa di dalam dakwaannya adalah Rp39 juta. Jadi bukan Rp250 juta seperti yang didengung-dengungkan selama ini," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007