Dalam sidang lanjutan perkara pengadaan paket KTP-e di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, Anang mengatakan berdasarkan keterangan Paulus uang sebesar 200 ribu dolar AS itu diserahkan kepada Fauzi untuk biaya legal.
"Waktu itu saya tidak ngerti, cuma dikatakan ini biaya legal," kata Anang menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Ia juga mengaku tidak tahu alasan konsorsium mengeluarkan uang untuk biaya legal. Menurut dia, di luar uang itu tidak ada lagi pemberian lain.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
(B020/S024)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017