Meskipun demikian, menurut Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Kamis, total dana repatriasi yang bertahan di produk Dana Pihak Ketiga (DPK) BCA hingga berakhirnya amnesti pajak hanya sebesar Rp12 triliun.
"Sekitar Rp58 triliun yang masuk, tetapi yang bertahan di DPK tinggal Rp11,4-12 triliun. Sisanya disalurkan (diinvestasikan) ke Surat Berharga Negara, ekuitas, dan lainnya," ujar Jahja.
Jahja memastikan dari Rp58 triliun dana repatriasi melalui BCA itu merupakan realisasi dana yang masuk, dan tidak ada yang terhambat ataupun komitmen wajib pajak yang batal.
"Kita hanya monitor yang memang sudah masuk," ujar dia.
Jahja mengatakan dana repatriasi yang mengendap di DPK tersebut akan turut membantu likuiditas. Namun, BCA dengan rasio kredit terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR) yang sebesar 77 persen, memang tidak jorjoran mencari tambahan sumber pendanaan.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, dana repatriasi berdasarkan surat pernyataan harta menjelang program pengampunan pajak berakhir mencapai Rp147 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaksir ada dana repatriasi sebesar Rp24,7 triliun belum masuk ke Indonesia.
"Masih ada Rp24,7 triliun yang wajib pajak sampaikan repatriasi namun dana belum masuk ke Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat malam.
Sebagai lembaga persepsi dan gateway bank-bank besar lainnya juga meraup tambahan likuiditas dari dana repatriasi amnesti pajak. PT BRI Persero Tbk menerima dana repatriasi sebesar Rp12,4 triliun, sedangkan PT BNI Persero Tbk menerima dana repatriasi Rp11,3 triliun.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017