Medan (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan menetapkan empat aturan khusus bagi angkutan berbasis online untuk kepentingan semua pihak termasuk penumpang.
"Pertama adalah membatasi jumlah kuota kenderaan berbasis online," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Medan, Rabu.
Kedua, menetapkan tarif batas atas dan bawah. Ketiga menetapkan pajak bagi setiap angkutan berbasis online itu.
"Aturan keempat adalah mewajibkan bahwa setiap kendaraan yang bergabung dengan angkutan berbasis online harua berbadan hukum," katanya.
Budi Karya menyebutkan, pemerintah daerah juga memiliki hak untuk mengajukan tentang aturan angkutan berbasia online yang beroperasi di daerahnya, namun yang memutuskan aturan bakunya nantinya tetap pemerintah pusat.
Aturan itu menurut dia untuk kepentingan semua pihak termasuk keamanan dan kenyamanan penumpang.
Dengan adanya aturan itu diharapkan bisnis angkutan berbasis online iberjalan lebih lancar.
(T.E016/S025)
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017