Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu, mengatakan pengajuan surat penangguhan penahanan tersangka diwakilkan langsung oleh tim pengacaranya.
"Hari penyerahannya saya belum tahu pasti kapan, tapi yang jelas penyidik mengatakan sudah menerima surat pengajuan penangguhan penahanannya," kata Tri Budi.
Terkait dengan hal itu, tim penyidik hingga kini belum memberikan jawaban terhadap surat pengajuan tersebut. Masih melakukan telaah terhadap alasan dari pengajuannya.
"Jadi masih dalam pertimbangan penyidik. Tapi informasi dari sana (penyidik) mengatakan kalau keberadaan tersangka hingga kini masih diperlukan dalam proses pemberkasan perkaranya, jadi penahanan masih terus berjalan," ujarnya.
LM ditetapkan sebagai tersangka dengan indikasi penyalahgunaan kekuasaan dengan melakukan pungutan kepada seluruh siswa kelas tiga. Modusnya untuk pembelian sejumlah peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan UNBK.
Setiap siswa kelas tiga yang hendak mengikuti UNBK, diminta mengeluarkan dana sebesar Rp300 ribu untuk membantu proses ujian. Akibat pungutan itu, dana yang terhimpun mencapai Rp95 juta.
Akibat perbuatannya, kini LM disangkakan dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga Polda NTB mengaitkannya dengan Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Pewarta: Dhimas BP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017