GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM Aditya Soerya Herbanu, putra raja, mengajukan gugatan terhadap Paku Buwono XIII Hangabehi di pengadilan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdul Rauf.
Penggugat yang diwakili penasihat hukumnya yakni Sigit N Sudibyanto, sedang dari pihak tergugat dihadiri Fery Nurwahyu untuk melakukan mediasi.
Ketua Majelis Hakim, Abdul Ra'uf, dalam sidang gugatan perdata menunjuk Priyanto sebagai mediator dalam perkara tersebut.
Menurut Priyanto selaku mediator, belum ada hasil dalam mediasi tersebut, karena Karena pemberi kuasa, baik penggugat maupun tergugatnya menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2016 harus hadir.
Namun, kata Priyanto, jika keduanya tidak hadir pemberi kuasa harus memberikan kuasa khusus untuk melakukan mediasi perdamaian.
Ra'uf yang memimpin sidang itu akan melanjutkan mediasi pada Senin (17/4), dengan menghadirkan kedua belah pihak.
GKR Timoer Rumbai Dewayani Kusumowardani dan BRM Aditya Soerya Harbanu mengajukan gugatan terhadap Raja Kraton Surakarta Pakubuwono XIII Hangabehi ke PN, karena membentuk Tim Lima yang dikhawatirkan akan menghambat pencairan dana untuk pembayaran gaji abdi dalem dan upacara adat yang selama ini dilaksanakan oleh Kraton.
Menurut Arif Sahudi salah satu kuasa hukum penggugat, perbuatan tergugat mengukuhkan Tim Lima atau disebut Satgas Panca Narendra yang terdiri dari, KGPHPA Tedjowulan, GPH Benowo, KPAA Condrokusumo Suro Agul-agul, KP Hari Sulistyo dan KP Sugeng Nugroho.
Menurut Sahudi, tergugat membentuk Tim Lima dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya.
Menurut dia, perbuatan melawan hukum oleh tergugat maka Kraton telah kehilangan kepercayaan dari instansi pemerintah terkait dengan tidak diberikannya anggaran dengan perincian gaji/upah terhadap 514 orang abdi dalem senilai Rp900 juta dan bantuan upacara adat senilai Rp200 juta, sehingga total kerugian Rp1,1 miliar.
Pewarta: Bambang Marwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017