Oslo (ANTARA News) - Pengadilan Norwegia pada Selasa (4/4) menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada seorang pria yang merekrut calon anggota kelompok ISIS.

Pengadilan Oslo juga menyatakan Ubaydullah Hussain, warga Norwegia berusia 31 tahun, bersalah karena berjanji setia kepada ISIS, memberikan dukungan finansial kepada kelompok itu, memberi para pendukungnya dengan perlengkapan dan berusaha mempersulit proses peradilan.

Itu merupakan sidang pertama yang digelar Norwegia sehubungan dengan perekrutan calon anggota ISIS, yang ditetapkan sebagai organisasi teror oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pada 2015, Hussain menyiapkan Simen Andreassen, mualaf yang sekarang berusia 20 tahun, untuk berperang di Suriah.

Dia membawa Andreassen ke Gothenburg di negara tetangga Swedia tempat dia terbang ke Turki untuk memasuki Suriah yang sedang dilanda perang.

Polisi Swedia menangkap Andreassen di bandara Landvetter di Gothenburg sebelum dia seharusnya berangkat. Dia pada Selasa dijatuhi hukuman penjara dua tahun 10 bulan.

Pengacara Hussain, John Christian Elden, mengatakan kepada televisi Norwegia dia kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jaksa mengupayakan hukuman penjara 10 tahun bagi Hussain dan tiga tahun untuk Andreassen menurut warta kantor berita AFP.(mr)


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017