Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Basuki Hariman dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Basuki Hariman, KPK juga dijadwalkan memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yaitu Kumala Dewi Sumartono dari bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa dan Dave Kevin Ariman.
"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman," kat Febri.
Basuki Hariman sendiri merupakan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama di mana dalam perkara ini yang bersangkutan diduga memberikan suap kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017