Jakarta (ANTARA News) - Sidang paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI akhirnya menetapkan tata tertib baru menggantikan tata tertib nomor 1 tahun 2017 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung.
"Jadi apakah kita setuju menetapkan tatib baru untuk menggantikan tatib lama?," tanya pemimpin sidang paripurna AM Fatwa di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, sidang paripurna menetapkan secara aklamasi Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD baru dan Darmayanti Lubis serta Nono Sampono sebagai Wakil Ketua DPD.
Proses pergantian pimpinan DPD RI ini diwarnai pro-kontra setelah keluarnya keputusan masa kepemimpinan 2,5 tahun. Ada kubu padapimpinan DPD RI yang menolak Oesman Sapta, di antaranya Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang diganti akibat pemilihan pimpinan DPD ini.
Menurut kubu yang menolak terpilihnya Oesman Sapta, keputusan itu dianggap melanggar hukum, yakni keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014. Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014 mengatur masa kepemimpinan DPD tetap lima tahun.
Terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD mengacu pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun, namun tata tertib itu sudah dibatalkan MA.
Sama halnya dengan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 yang lebih dulu dibatalkan oleh MA.
Namun sidang paripurna DPD kali ini juga menyatakan menerima pembatalan tatib lama dan memutuskan membentuk tatib baru yang mengakomodasi masa jabatan pimpinan 2,5 tahun.
Sidang paripurna DPD akhirnya ditunda kembali untuk menunggu kehadiran wakil MA untuk melantik pimpinan.
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017