Surabaya (ANTARA News) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya menahan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Ketut Budiarsa (46) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.

"Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Akhirnya petugas resmi melakukan penahanan sejak Minggu malam," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di Surabaya, Selasa.

Shinto mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di ruang sauna fitnes di salah satu mal di Surabaya pada, Sabtu (1/4) sekitar pukul 19.00-20.00 WIB.

"Awalnya keduanya ngobrol singkat dan selanjutnya pindah tempat. Saat korban duduk dengan mengenakan handuk, tiba-tiba pelaku membuka handuk korban yang menutupi tubuhnya. pada saat itu aksi pencabulan dilakukan," kata Shinto.

Korban, lanjut Shinto, sebenarnya sempat menghindar, tetapi karena merasa takut, akhirnya korban mandi shower room dan keluar.

Perbuatan pencabulan ini akhirnya terbongkar setelah korban bercerita ke petugas resepsionis.

"Selanjutnya manajemen menelepon tersangka yang saat itu sudah pulang. Karena menerima telepon, akhirnya tersangka datang kembali ke tempat fitnes dan mengakui sudah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban," ujar Shinto.

Karena kejadian tersebut, akhirnya pihak manajemen melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dan pelakunya diamankan oleh Unit PPA untuk dilakukan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, dan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017