Jakarta (ANTARA News) - Sidang paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akhirnya memutuskan untuk menetapkan tata tertib baru menggantikan tatib No 1 Tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Jadi apakah kita setuju menetapkan tatib baru untuk menggantikan tatib lama?," kata pimpinan sidang paripurna AM Fatwa dalam sidang paripurna DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa.
Sebelumnya sidang paripurna juga menetapkan secara aklamasi Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD RI yang baru dan Darmayanti Lubis serta Nono Sampono sebagai wakil ketua DPD.
Proses pergantian pimpinan DPD RI kali ini diwarnai dengan pro kontra setelah keluarnya keputusan MA terkait masa kepemimpinan 2,5 tahun. Ada kubu di pimpinan DPD RI yang menolak, terpilihnya Oesman Sapta ini, di antaranya Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas yang diganti akibat pemilihan pimpinan DPD tersebut.
Menurut kubu yang menolak terpilihnya Oesman Sapta, keputusan itu dianggap melanggar hukum yakni keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan Peraturan Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2014. Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2014 mengatur masa kepemimpinan DPD tetap lima tahun.
Terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD mengacu pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun. Namun, Tata Tertib itu sudah dibatalkan oleh MA. Sama halnya dengan Tata Tertib No 1 Tahun 2016 yang lebih dulu dibatalkan oleh MA.
Namun sidang paripurna DPD kali ini juga menyatakan menerima pembatalan tatib lama dan memutuskan membentuk tatib baru yang mengakomodir masa jabatan pimpinan 2,5 tahun.
Sidang paripurna DPD akhirnya diskorsing kembali untuk menunggu kehadiran wakil MA untuk melakukan pelantikan pimpinan. Direncanakan pelantikan akan dilaksanakan pada nanti malam pukul 19.00 WIB.
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017