"Di situ kelihatan kebencian dari Rizieq kepada Pak Ahok. Ada kata-kata biar 'kesamber gledek' atau ada yang 'bunuh'. Padahal kan dia ahli agama, ahli agama harus bersikap imparsial, bersikap sebagai ahli agama yang tidak punya rasa kebencian," kata Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok.
Menurut Humphrey, sebagai seorang ahli Agama Islam seharusnya Rizieq bersikap imparsial dan tidak menunjukkan rasa kebencian tersebut.
"Tetapi kalau dilihat dari omongan Rizieq kelihatan sekali kebenciannya terhadap Ahok. Itu justru yang mau kami tunjukkan. Saya perlihatkan bahwa Rizieq mempunyai kebencian," tuturnya.
Ia pun menyatakan bahwa saksi pelopor Ahok adalah sebagian dari FPI, yang terafiliasi dengan FPI maupun kuasa hukumnya FPI.
"Semuanya itu bagi kami merupakan jaringan, walaupun dia ada di Palu, Padang tetapi mereka punya kaitan satu sama lain. Itu bagi kami menunjukkan bahwa saksi pelapor punya identitas yang sama sebenarnya. Mereka membenci Ahok, punya ideologi yang sama, punya tujuan yang sama," ujarnya.
Ia pun menyatakan bahwa dari ungkapan-ungkapan kebencian itu sudah terlihat jelas berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta.
"Dari ungkapan-ungkapan itu bisa kelihatan jelas, dari Rizieq juga sudah kelihatan jelas. Ini politik semuanya, karena kepentingan Pilkada DKI. Bagi kami rangkaiannya jelas, saksi pelapornya punya jaringan yang sama, pengaruh dari FPI, tujuannya yaitu jangan memilih Ahok. Nah itu yang penting bagi kami, karena ini berkaitan dengan demo-demo semuanya. Orang-orang ini yang semuanya melaporkan Ahok," kata Humphrey.
Sementara, I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya menyatakan bahwa ditayangkannya video ceramah Rizieq Shihab itu untuk membandingkan dengan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Menyandingkan posisi Pak Basuki dengan Pak Rizieq. Pak Basuki pidato dalam rangka budidaya perikanan. Lalu didukung pendapatnya itu, dilegitimasi diperkuat oleh tokoh seorang Gus Dur, kok bisa diadili. Sementara Pak Rizieq ngomong seperti itu kok tidak diapa-apain. Adil tidak? Ini tidak lain tidak bukan untuk rekayasa menjegal Pak Ahok sebagai Gubernur," katanya.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017