Yogyakarta (ANTARA News) - Guna mengurangi antrean panjang sebelum keberangkatan, PT Kereta Api Indonesia Yogyakarta menetapkan kebijakan baru dimana calon penumpang dapat mencetak boarding pass tujuh hari sebelum keberangkatan.
"Jika penumpang sudah mencetak boarding pass jauh hari sebelumnya, maka mereka tidak lagi direpotkan harus mencetak boarding pass menjelang keberangkatan. Selama ini, kecenderungannya seperti itu. Penumpang baru mencetak boarding pass menjelang keberangkatan," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Eko, pencetakan "boarding pass" lebih awal tersebut akan sangat membantu calon penumpang khususnya pada masa Angkutan Lebaran karena jumlah penumpang kereta akan mengalami peningkatan sehingga antrean pencetakan bisa dikurangi.
Pencetakan "boarding pass" lebih awal ini sudah diterapkan sejak Senin (3/4) di seluruh stasiun keberangkatan sesuai tiket penumpang. Check in atau pencetakan "boarding pass" dapat dilakukan di "check in counter" yang ada di stasiun keberangkatan.
"Boarding pass" dapat dicetak apabila penumpang sudah melakukan pembayaran dan memiliki kode "booking" pemesanan tiket.
"Karena pencetakan sudah bisa dilayani tujuh hari sebelum keberangkatan, maka calon penumpang harus menyimpan baik-baik boarding pass yang dimiliki. Jangan sampai hilang karena menjadi bukti untuk bisa naik kereta," katanya.
Baca juga: (Tiket kereta dari Jember habis jelang libur hari Nyepi)
Baca juga: (Stasiun Bandung percontohan sistem boarding pass)
Meskipun demikian, PT KAI masih bisa melakukan pencetakan ulang "boarding pass" jika hilang. "Calon penumpang bisa menghubungi customer service di stasiun. Tetapi akan lebih baik jika boarding pass tidak sampai hilang. Nanti yang repot justru penumpang sendiri," katanya.
Sebelumnya, pencetakan "boarding pass" hanya dapat dilayani tiga jam sebelum keberangkatan. PT KAI kemudian mengubah kebijakan tersebut menjadi 12 jam sebelum keberangkatan dan kemudian diubah menjadi 24 jam sebelum keberangkatan. "Kini pencetakan bisa dilayani 7x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Selain perubahan kebijakan pencetakan "boarding pass", PT KAI juga menerapkan kebijakan untuk penumpang yang sedang hamil, yaitu hanya memberikan izin untuk penumpang dengan usia kehamilan 14-28 pekan.
Jika usia kandungan kurang atau lebih dari usia kehamilan yang diperolehkan, maka penumpan harus membawa surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Penumpang hamil juga wajib ditemani satu pendamping.
Sedangkan untuk kebijakan pembangunan fisik, PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta sedang melakukan perbaikan di Stasiun Lempuyangan yaitu menggeser loket tiket ke arah timur dan memperluas area tunggu penumpang.
"Saat ini, pembangunan sedang berlangsung sehingga kondisi stasiun tidak nyaman. Perubahan ini juga ditujukan untuk mempersiapkan stasiun menjelang elektrifikasi jalur untuk kereta rel listrik," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017