Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mendesak adanya ratifikasi Undang-undang yang mengatur anti perdagangan manusia.

"Sudah ada Kamboja, Singapura, Thailand, Vietnam, Myanmar dan Filipina yang merupakan negara dengan respons cepat, langsung meratifikasi regulasi ini di negara mereka. Sisanya memang masih dalam proses pembahasan akhir. Bagi Indonesia tentunya menjadi penting menyampaikan bagaimana penyelesaian akar permasalahan dari kasus-kasus yang terjadi juga di sini, sekaligus pada saat yang sama, memperhatikan penghormatan kepada hak asasi manusia," kata Ari dalam dalam siaran pers, Selasa.

Hal itu diungkapkannya dalam Konvensi ASEAN yang membahas perdagangan terhadap Perempuan dan Anak-anak dalam Asean Regional Forum (ARF) Workshop on Trafficking In Person (TIP) di Semarang, Jawa Tengah.

Ia mengatakan, berdasarkan data pada 2017, sudah terjadi 30 juta kasus perdagangan manusia di dunia.

"Artinya, dari setiap 280 manusia di dunia ini, 1 orangnya telah menjadi korban perdagangan manusia. Lalu dari jumlah 30 juta kasus itu, jika diklasterkan lagi, ada 600.000 sampai 800.000 laki-laki, perempuan dan anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia yang setiap hari melintas di seluruh perbatasan negara di dunia setiap tahunnya," katanya.

Baca juga: (Perdagangan manusia kejahatan terorganisir, butuh peran masyarakat untuk pencegahan)

Baca juga: (Kisah heroik pramugari selamatkan korban perdagangan manusia)

Dari jumlah tersebut, 80 persen korbannya merupakan perempuan yang kemudian terjebak dalam industri eksplotasi seksual.

"Ironisnya, dari angka 80 persen itu, sebanyak 50 persen korbannya merupakan anak perempuan," paparnya.

Di Indonesia, tambah Ari, kasus-kasus perdagangan orang yang melibatkan warga negara Indonesia sebagai korbannya disebabkan oleh beragam faktor.

"Ada banyak faktor penyebab sehingga perdagangan manusia di Asia Tenggara menjadi marak. Karena faktor kemiskinan, mandeknya pertumbuhan ekonomi sosial di negara Asia Tenggara, serta mudahnya masyarakat terayu oleh iming-iming mendapatkan gaji tinggi di luar negeri. Ini yang menjadi perhatian Indonesia untuk pembenahan," ujar Ari.

Perdagangan manusia merupakan salah satu kejahatan HAM paling berat di dunia. Terlebih lagi telah ditemukan fakta, komplotan pelaku perdagangan manusia ternyata lebih banyak melakukan bisnis haram mereka terhadap anak-anak dan perempuan sebagai korban. Persepsi penanggulangan yang seiring dan sejalan dari seluruh pemerintah negara di dunia ini, tentunya menjadi keharusan. Salah satunya adalah dengan sama-sama meratifikasi regulasi anti perdagangan manusia, khususnya di kawasan ASEAN.

Forum ARF kali ini dihadiri juga oleh Direktur Kerjasama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri Indonesia, M. Chandra W. Yudha; Koordinator Anti Trafficking Uni Eropa, Dr. Myria Vassiliadou; Perwakilan UNODC, Collie Brown; Perwakilan Kepolisian Eropa untuk IGCI, Benoit Godart; Direktur HAM dan Hubungan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Dicky Komar dan para perwakilan serta seluruh peserta dari negara ASEAN. Forum ARF ini terselenggara atas co-host dari Kementerian Luar Negeri RI dan Uni Eropa.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017