Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan KPK mengikuti secara seksama dan hati-hati semua proses dalam persidangan kasus proyek pengadaan e-KTP.
"Kalau ada keterangan baru atau fakta-fakta di persidangan yang melebihi jumlah apa yang telah dibacakan di dakwaan, tentunya akan kami tindaklanjuti tetapi tergantung pada bukti-bukti yang ada," kata Syarif di Jakarta, Senin.
Menurut Syarif, KPK juga sangat memperhatikan pemeriksaan saksi-saksi karena ada tim yang memantau secara khusus persidangan e-KTP.
Soal penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dalam kasus proyek KTP-E itu, Syarif menyatakan masih banyak perdebatan terkait hal itu.
"Saya pikir masih banyak perdebatan soal apakah partai politik itu dianggap korporasi atau bukan. Jadi saya pikir itu tidak mungkin kami melakukan pendekatan menyamakan korporasi dengan partai politik. Jadi ini hanya individual," kata Syarif.
Menurut dia, sampai saat ini tidak mungkin menyentuh partai politik tetapi pasti akan memperhatikan orang-orang yang terlibat jika ada bukti yang substansial mengenai keterlibatan mereka.
Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan e-KT tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto terancam dipenjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan negara merugi Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017