Tanjung Pinang, Riau (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Riau, mencatat sepanjang Januari-Maret 2017 sebanyak enam dari 17 orang warga negara asing (WNA) dari beberapa negara ditolak masuk ke kota itu lantaran berperilaku tidak sopan.
"Rata-rata ditolak masuk dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perjalanan dan atau atau identitas diri WNA tidak lengkap dan tidak sopan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Indra Kusuma, di Tanjungpinang, Senin.
Ia menjelaskan enam orang WNA yang dinilai tidak disiplin dan tidak bersikap baik kepada petugas Imigrasi terdiri dari seorang berkebangsaan RRC, seorang berkebangsaan Taiwan, tiga berkebangsaan Singapura, seorang lagi berkebangsaan Amerika.
Sementara belasan orang WNA yang ditolak masuk Tanjungpinang karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka memiliki dokumen perjalanan yang tidak sah, dan tidak berlaku lagi.
Di antara mereka juga ada yang bersikap tidak baik kepada petugas. Mereka terdiri dari empat WNA asal Malaysia, tujuh orang berasal Singapura, seorang berasal RRC, dan seorang berasal Taiwan.
"Rata-rata dokumen perjalanan sudah tidak berlaku di bawah 6 bulan," ujarnya.
Indra mengemukakan WNA yang ditolak masuk ke Tanjungpinang harus melengkapi dokumen perjalanan. Jika ingin masuk ke Tanjungpinang juga harus menjelaskan maksud dan tujuannya ke Indonesia.
"Sama seperti kita masuk ke negara mereka," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017