Menurut Hikmahanto dalam diskusi bertajuk "Perspektif Hukum dan Politik Perang Israel-Palestina" di Jakarta, Rabu, terdapat tiga cara untuk menekan Israel dan salah satunya adalah membentuk "coalition of willing".
"Coalition of willing" adalah istilah yang muncul sejak tahun 1990-an, yaitu sebuah koalisi antarnegara yang menggambarkan intervensi militer atau humanitarian bila Dewan Keamanan PBB tidak dapat mengambil sikap untuk menurunkan pasukan penjaga perdamaiannya.
"Coalition of willing" pernah diaplikasikan antara lain untuk operasi Interfet yang dipimpin Australia dan invasi kepada Irak yang dipimpin Amerika Serikat.
Hikmahanto menuturkan, bentuk koalisi seperti ini sangat dibutuhkan untuk menghentikan serangan Israel terutama bila melihat bahwa bantuan kemanusiaan sangat dibutuhkan oleh para penduduk di Jalur Gaza.
"Sedangkan bantuan dari Indonesia saja kini kabarnya terhenti di Mesir," katanya.
Ia juga mengatakan, negara yang bisa menjadi inisiator untuk koalisi tersebut bisa saja Indonesia, Malaysia, atau negara lainnya yang sanggup menjadi penyeimbang Amerika Serikat dalam konteks perpolitikan internasional, seperti Rusia.
Koalisi antarnegara adalah penting, ujar dia, antara lain karena saat ini serangan unilateral (dilakukan hanya oleh satu negara) dalam konteks hukum internasional sudah dapat digunakan sebagai hal yang tidak sah, kecuali dalam rangka "self-defence" (pembelaan diri) atau diberikan mandat oleh DK PBB.
Hikmahanto juga menuturkan, dua cara lainnya untuk menekan Israel adalah melalui mekanisme DK PBB atau melalui seruan yang justru datang dari pemerintah negara yang selama ini melindungi Israel, yaitu AS.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009