Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero), Israwadi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, mengatakan prosedur pemeriksaan akan dilakukan sebelum calon pemakai jasa penerbangan menaiki pesawat udara.
"Calon penumpang pesawat udara saat ini diwajibkan untuk mengeluarkan laptop dan barang elektronik penumpang dari bagasi kabin/tas jinjing penumpang dan diperiksa melalui mesin sinar X," katanya.
Bahkan, apabila dianggap masih mencurigakan maka petugas keamanan penerbangan memeriksa secara manual dengan meminta calon pemakai jasa penerbangan itu untuk menghidupkan dan mengoperasikan laptop dan perangkat elektronik.
"Kami mohon bantuan dan kerja sama calon penumpang untuk dapat mengikuti dan mematuhi prosedur pemeriksaan yang ditetapkan," ujarnya.
Israwadi menjelaskan pemeriksaan ketat terhadap laptop dan barang elektronik ditegaskan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3/2017 karena marak isu ancaman bom.
Pewarta: Juwita Rahayu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017