Penyidikan melakukan penangkapan terhadap SAR (Saiful Anwar) di bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (1/4) sore pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan baru datang dari Korea Selatan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Ia ditahan di rutan Polres Jakp

Jakarta (ANTARA News) - KPK sudah mengamankan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar yang baru kembali dari luar negeri dan sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pembayaran "fee agency" atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) antara PT PAL dengan pemerintah Filipina.

"Penyidikan melakukan penangkapan terhadap SAR (Saiful Anwar) di bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (1/4) sore pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan baru datang dari Korea Selatan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Ia ditahan di rutan Polres Jakpus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Saiful diduga ikut menikmati suap senilai total sekitar Rp14,476 miliar atau 1,087 juta dolar AS yang juga diberikan kepada direksi PT PAL lain yaitu Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin dan General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana.

Uang itu diberikan melalui seseorang dari perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporation Agus Nugroho. Ashanti Sales Incorporation sendiri mendapatkan jatah "agency fee" 4,75 persen.

Dari jumlah itu, 1,25 persen disepakati untuk pejabat di PT PAL sebagai "cash back" senilai 1,087 juta dolar atau Rp14,47 miliar. Sedangkan jumlah yang didapat oleh Ashanti Sales Incorporation adalah 3,5 persen dari total penjualan 2 Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai 86,96 juta dolar AS.

"KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, pertama di PT PAL Surabaya, di MTH Square, dan di rumah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan uang ratusan juta rupiah dan ribuan dolar," tambah Febri.

Sedangkan pada Minggu (2/4), penyidik juga menggeledah rumah Saiful dan saksi di Surabaya. Penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen.

"Sedangkan hari ini, penyidik menggeledah rumah Dirut PT PAL. Uang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik dan sedang dihitung totalnya," ungkap Febri.

Tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.

Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017