Jaminannya adalah keluarga
Jakarta (ANTARA News) - Para tersangka upaya makar termasuk Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khaththath mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Jaminannya adalah keluarga," kata pengacara Al Khaththath, Dahlia Zein di Jakarta Senin.
Dahlia mengaku menjadi kuasa hukum lima tersangka dugaan pemufakatan jahat yakni Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha dan Andry.
Dahlia menuturkan sebagian besar para tersangka telah berkeluarga namun seorang lainnya Zaenuddin tercatat masih mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi.
Dahlia berjanji kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku termasuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dinihari.
Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017