Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kehutanan menargetkan pada tahun 2007 akan memberikan izin pinjam pakai kepada 13 perusahaan tambang yang sebelumnya sudah diperbolehkan menambang di hutan lindung sejak 2004. Menteri Kehutanan MS Kaban kepada wartawan usai bertemu Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Rabu mengatakan, pihaknya memiliki dua opsi pemberian izin tersebut. "Opsi pertama adalah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tambang di hutan lindung dan kedua adalah meminta fatwa Kejaksaan Agung atau Departemen Hukum dan HAM," katanya. Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Felix Sembiring yang juga ikut dalam pertemuan menambahkan, pemerintah berkeinginan mempercepat operasi tambang ke-13 perusahaan tersebut. "Kami akan mengundang ke-13 perusahaan pada Selasa (15/5) ini," katanya. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Amandemen UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan 13 perusahaan tambang boleh beroperasi di hutan lindung. Ke-13 perusahaan tambang tersebut adalah PT Freeport Indonesia untuk eksplorasi dan produksi tembaga, emas, dan produk lain di Papua, PT Aneka Tambang Tbk untuk produksi nikel di Maluku Utara dan eksplorasi nikel di Sultra, PT Karimun Granit untuk produksi granit di Kepulauan Riau, dan PT International Nickel Indonesia Tbk untuk produksi nikel di Sulsel, Sulteng, dan Sultra. Selanjutnya, PT Indominco Mandiri untuk produksi batubara di Kaltim, PT Natarang Mining untuk konstruksi penambangan emas di Lampung, PT Nusa Halmahera Minerals untuk produksi, konstruksi, dan eksplorasi emas di Maluku Utara, dan PT Pelsart Tambang Kencana untuk eksplorasi emas di Kalsel. Kemudian, PT Interex Sacra Raya untuk studi kelayakan tambang batubara di Kaltim dan Kalsel, PT Weda Bay Nickel untuk eksplorasi nikel di Maluku Utara, PT Gag Nickel untuk eksplorasi nikel di Papua, dan PT Sorikmas Mining untuk eksplorasi tambang emas di Sulut. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007