Kita menunggu petunjuk pusat karena pusat meminta jangan dulu membuat pergub sebelum nanti ada petunjuk teknis dari pusat. Kita taati
Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan peraturan gubernur (Pergub) yang akan mengatur angkutan umum berbasis aplikasi seperti taksi online tinggal diteken.
"Sudah siap sebetulnya, tinggal diteken saja," kata Ahmad Heryawan seusai meresmikan groundbreaking pembangunan instalasi karya seni atau Public Art Work di Gedung Sate Bandung, Senin.
Gubernur yang akrab disapa Aher ini menuturkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan terburu-buru menerbitkan pergub tersebut karena hingga saat ini masih menunggu Kementerian Perhubungan terkait implementasi pergub yang mengatur tentang taksi online tersebut.
"Kita menunggu petunjuk pusat karena pusat meminta jangan dulu membuat pergub sebelum nanti ada petunjuk teknis dari pusat. Kita taati," kata dia.
Ia mengatakan nantinya akan ada surat edaran dari Kementerian Perhubungan ke daerah untuk memberi pemahaman secara bersama-sama supaya pengaturan taksi berbasis aplikasi online di masing-masing daerah tidak terlalu berbeda.
"Saya sudah tugaskan Pak Kadishub Jabar Dedi Taufik supaya terus berkomunikasi dengan pusat. Seperti apa petunjuk teknisnya itu. Sekarang sedang rapat di Jakarta. Tentu nggak perlu terpengaruh oleh daerah lain. Karena Jawa Barat ya Jawa Barat," ujar dia.
Baca juga: (Pemerintah tetapkan aturan taksi daring dalam Permenhub 26/2017)
Baca juga: (Mencari keselarasan taksi online dan konvensional)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017