Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR menyiapkan tiga opsi penilaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU dan Bawaslu yaitu musyawarah mufakat, sistem pemungutan suara atau sistem penilaian, kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali.
"Mekanisme penilaian dan pengambilan keputusan belum diputuskan namun sempat muncul tiga opsi yaitu musyawarah mufakat, sistem pemungutan suara dan menggunakan sistem skorsing dengan pembobotan dalam penilaian," kata Amali di Jakarta.
Dia mengatakan Komisi II DPR belum menentukan mekanisme sistem penilaian karena rapat internal komisi pada pekan lalu baru sampai pada tiga opsi tersebut.
Menurut dia, Pimpinan Komisi II DPR menyerahkan penilaian terkait calon komisioner KPU dan Bawaslu itu kepada setiap anggota Komisi II DPR.
"Tidak semua akhir uji kelayakan langsung diputuskan karena akan kami putuskan dalam rapat internal setelah semua uji kelayakan selesai yaitu pada Selasa (4/4) malam," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Komisi II DPR akan mengupayakan musyawarah mufakat dahulu dalam pengambilan keputusan namun kalau terjadi deadlock maka dilakukan mekanisme pemungutan suara.
Sebelumnya, Komisi II DPR akhirnya menetapkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, yang direncanakan pada 3-5 April 2017, keputusan diambil setelah rapat internal komisi pada Senin (27/3).
"Alokasi waktu uji kelayakan tanggal 3-5 April 2017 sehingga pada 6 April hasilnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (27/3).
Dia mengatakan dalam rapat internal Komisi II DPR itu berjalan dengan nuansa kebersamaan yang tetap terjadi dan tidak ada keberatan atas putusan komisi tersebut.
Amali menjelaskan sebelum melakukan uji kelayakan, Komisi II DPR akan mengundang Panitia Seleksi (Pansel) calon komisioner KPU-Bawaslu pada 29-30 Maret.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017