"Telepon seluler, laptop dan barang elektronik lainnya boleh dibawa ke kabin hanya saja pemeriksaannya harus dikeluarkan dari tas," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim di Denpasar, Senin.
Arie mengatakan pemerintah menegaskan kembali penerapan kebijakan itu setelah mencermati perkembangan situasi keamanan internasional.
Keamanan barang bawaan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tahun 2010 terkait tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan barang yang diangkut pesawat udara.
Aturan itu kemudian ditambah lagi dengan adanya prosedur pemeriksaan bagasi dan barang bawaan berupa perangkat elektronik yang diangkut dengan pesawat udara melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara tahun 2016.
Saat ini aturan itu dipertegas kembali dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang upaya peningkatan keamanan penerbangan sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 karena maraknya isu ancaman bom.
Arie menjelaskan calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk mengeluarkan komputer jinjing dan barang elektronik dari bagasi kabin atau tas jinjing untuk diperiksa menggunakan mesin pemindai.
Apabila komputer jinjing atau barang elektronik yang sudah diperiksa dinilai petugas masih mencurigakan, maka akan dilakukan pemeriksaan manual dengan meminta calon penumpang untuk menghidupkan dan mengoperasikan laptop serta perangkat elektronik dengan pengawasan petugas.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017