Kulon Progo (ANTARA News) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan 10 pasangan tidak resmi dalam operasi penyakit masyarakat di kawasan penginapan Pantai Glagah.
"Di kawasan wisata Glagah masih ada penginapan yang tidak terkena calon lokasi bandara maupun penginapan yang tumbuh baru," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Minggu.
Menurut dia, penginapan tersebut saat ini masih dipakai untuk menerima tamu yang ditengarai untuk melakukan perbuatan asusila.
Razia kali ini dilaksanakan oleh Dinas Satpol PP Kulon Progo dengan melibatkan personel dari Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan BKPP untuk membantu PPNS Satpol PP yang hanya dua orang.
Hasilnya dari tiga penginapan didapatkan ada 10 pasangan yang patut diduga bukan pasangan suami istri. Bahkan, ada satu pasangan yang membawa anak dari pihak wanita.
"Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sudah tunangan dan akan segera menikah," katanya.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang ibu yang mengaku pensiunan yang menikah siri agar terus mendapatkan tunjangan. Mengaku bersama dengan pacarnya sebanyak tiga orang.
"Yang bersangkutan mengaku suami istri. Akan tetapi, tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka adalah suami istri. Ada juga yang mengaku di kamar berdua karena alasan dijanjikan pekerjaan. Selebihnya, mengaku status hubungan adalah pertemanan," ujarnya.
Selanjutnya dari pengakuan tersebut akan dibuktikan kebenarannya melalui penyidikan yang dilakukan oleh PPNS.
Apabila terbukti bukan pasangan suami istri yang sah, akan diajukan ke muka pengadilan pada hari Selasa (4/4).
"Ancaman pidananya adalah denda maksimal Rp5 juta atau kurungan maksimal 3 bulan," kata Duana.
(KR-STR/D007)
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017