"Tidak mungkin mereka bergerak tanpa ada yang berani mendukung, polisi harus usut tuntas dan tangkap dalang di balik rencana makar," sebagaimana dikatakan pada keterangan tertulis dia, di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan pernyataan ada gerakan makar di balik beberapa demonstrasi besar. Ada tokoh-tokoh yang dijadikan tersangka atas dugaan makar itu. Makar yang dimaksud adalah menggulingkan pemerintahan yang sah.
Ilyas menjelaskan kondisi politik di DKI Jakarta diduga ada kaitannya dengan rencana makar itu, apalagi kalau dilihat dari berita yang berkembang di berbagai media, terkait salah satu pasangan calon pemimpin DKI Jakarta yang memiliki hubungan dengan tersangka makar.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat, Jumat lalu itu (31/3). Mereka adalah Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenakan pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Sedangkan Nugraha dan Said juga dijerat pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga: (Polisi belum terima penangguhan penahanan sekjen FUI)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017