Banda Aceh (ANTARA News) - Pihak Institute Agama Islam Negeri Ar-Raniry Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memperbolehkan dosen bekerja ganda selama tidak menelantarkan tugas utama sebagai staf pengajar di perguruan tinggi. "Dosen boleh saja bekerja sebagai konsultan, peneliti dan sebagainya selama dia sudah menjalankan amanat kerja utamanya sebagai staf pengajar," kata Rektor IAIN Ar-Raniry Prof Yusny Saby di Banda Aceh, Rabu. Hal tersebut dikatakan terkait dengan banyaknya keluhan mahasiswa terhadap dosen yang bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) asing selama proses rehabitasi dan rekonstruksi Aceh pasca bencana tsunami. Dia mengatakan, dosen yang saat ini bekerja di berbagai lembaga seperti LSM/NGO tersebut belum tentu meninggalkan tugas utama sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi. "Bisa jadi mereka sudah menjalankan tugasnya sebagai pengajar di perguruan tinggi karena kuantitas tugas wajib mengajar setiap dosen berbeda. Ada yang hanya dua mata kuliah dan bahkah ada yang lima mata kuliah," katanya. Dia mengatakan, mahasisiwa juga harus berpartisipasi mengontrol kinerja dosen dengan melaporkan kepada dekan apabila ada staf pengajar menelantarkan tugasnya sebagai dosen perguruan tinggi. "Jika memang ada dosen yang mengabaikan tugasnya karena pekerjaan ganda, baik di LSM/NGO maupun tempat lain, laporkan kepada pimpinan fakultas (dekan). Kami akan segera mempelajari untuk memberi sanksi yang sesuai" katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007