Tanjungpinang (ANTARA News) - Sejumlah satuan dari TNI dan Polri menyelidiki penembakan mobil Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Wan Juwadi baru-baru ini.
Kepala Penerangan Korem 033/Wira Pratama Mayor Ifantri AR Sipahutar, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan Wan Juwadi bersilahturahim sekaligus meminta dukungan dari Komandan Korem 033/Wira Pratama Brigadir Jenderal TNI Fachri untuk mengungkap kasus itu.
"Kodim 0318/Natuna, Lanal Natuna, Lanud Natuna, Polres Natuna serta Subdenpom Natuna bersama-sama melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut," kata Sipahutar.
Wan Jawadi bersama pengurus LAM lainnya bertemu dengan Komandan Korem 033/Wira Pratama pada Jumat (31/3). Sementara peristiwa penembakan terhadap mobil dinas yang digunakan Wan terjadi di kediamannya di Desa Sungai Ulu Ranai, Natuna pada (28/3).
Sipahutar mengatakan tim yang berupaya mengungkap kasus itu masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Namun sampai sekarang, barang bukti yang berhasil diamankan, serta keterangan dari para saksi belum memberi petunjuk siapa pelaku penembakan tersebut.
Selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan jenis kaliber 5,56 mm. Amunisi tersebut merupakan jenis peluru yang digunakan TNI dan Polri.
Danrem memerintahkan agar penyelidikan dilakukan lebih intensif agar pelaku yang sesungguhnya dapat ditangkap, dan diketahui motif penembakan tersebut.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap kasus itu hingga terang, diketahui secara jelas siapa pelakunya," ujarnya.
Dia mengemukakan, sejak tahun 2016 hingga saat ini beberapa personil, selain organik Kodim Natuna dan beberapa satuan berada di Natuna. Mereka masih membangun Pangkalan Militer yang diprogramkan pemerintah pusat.
Namun anggota TNI yang ditugaskan di Natuna tidak membawa senjata. Senjara tersebut disimpan di gudang senjata, dan tidak dibawa oleh anggota TNI.
"Jika nantinya pelaku penembakan kediaman Ketua LAM (Natuna) dari pihak Aparat TNI agar diproses secara transparan dan terbuka. Tidak akan ada toleransi tetapi kalau pelaku diluar TNI Sesuaikan secara KUHP," tegasnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017